Hukum Maritim Indonesia

12:04 PM LovelyBunny001 0 Comments

Klaim Indonesia terhadap laut yang dimulai dari deklarasi Juanda, berhasil mencetuskan dan mengakui beberapa Undang-undang Kemaritiman yaitu:
* UU No.4/PRP/1960
 tentang Perairan Indonesia, sebagai penegas legalitas Deklarasi Djuanda
* UNCLOS 1982
 tentang hukum Maritim Internasional, mulai diterapkan di Indonesia melalui UU No.17 th.1985
* UU No.5 Th.1983, mengesahkan kedudukan Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusif.
* UU No.21 Th.1992
 tentang pelayaran.
* UU No.6 Th.1996
 tentang perairan Indonesia.
* UU No.38 Th.2002
, tentang Titik Dasar Indonesia, dan
* UU No.31 Th.2004
, tentang Perikanan Indonesia.
Saat ini, UU No.21 Th.1992 sedang dalam revisi dan digodok. Dimana Undang-undang yang baru diharapkan lebih membuka peluang pengembangan maritim. Selain itu, UU No.38 Th.2002 juga memerlukan revisi menyangkut hilangnya 2 Titik Dasar Kepulauan Indonesia di P.Sipadan dan P.Ligitan akibat ketidak seriusan pemerintah dalam penjagaannya.
Dikutip dari : Hukum Maritim Indonesia

Pembentukan wilayah maritim di Indonesia dimulai pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia waktu itU (Djuanda Kartawidjaja)dengan nama “Deklarasi Juanda”. Deklarasi ini yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan jaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Dengan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

You Might Also Like

0 komentar: